![]() |
SIAPKAN REGULASI – Kemenhub RI sedang menyiapkan regulasi bagi para pesepeda. |
JAKARTA, Poros Kalimantan – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan, sedang demam bersepeda. Baik itu untuk berolahraga, ataupun untuk kegiatan sehari-hari.
Namun begitu, kabar tersiar di beberapa media sosial, yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.
Kabar ini langsung ditepis Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, Selasa (30/6) sore.
“Tidak benar terkait kabar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” jelasnya melalui siaran pers.
Dia menambahkan, bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur berbagai hal. Seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” terangnya.
Adita juga menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi, harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kemenhub RI akan mendorong pemerintah daerah, untuk mengatur penggunaan sepeda ini. Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan, maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing.(zai)