BARABAI, Poros Kalimantan – Eks Ketua Panwascam Pandawan ZN melapor balik terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baiknya ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan terlapor yaitu wanita berinisial NL dan suaminya SY.
“Sebenarnya, laporan sudah kita masukan pada bulan Nopember 2020 lalu, setelah kasus yang dituduhkan kepada saya terkait dugaan percobaan pemerkosaan dan pencekikkan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Tabalong dinyatakan tidak terbukti dan saya tidak bersalah alias penyelidikan dihentikan,” kata ZN, Jum’at, (23/4/21) di Barabai.
Ia sebelumnya dilaporkan ke Polres Tabalong sekitar 22 Juni 2020 oleh NL dan suaminya SY, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan dan penyelidikan dihentikan pada September 2020 karena kurangnya alat bukti yang didapat oleh polisi.
“Atas tuduhan tersebut dan demi mencari keadilan serta kebenaran, saya melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik. Karena kasus saya tersebut sempat viral kemana-mana, bahkan dimuat di salah satu media online,” katanya.
Dijelaskannya, barang bukti dan saksi-saksi sudah diserahkan ke penyidik polres HST beberapa waktu lalu. Bahkan sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sekarang saya masih menunggu hasil kesimpulan dari putusan penyidik polres HST,” katanya.
Dikatakannya, dengan pelaporan balik ini menjadi tempat baginya bisa mendapatkan keadilan. “Karena tuduhan itu sangat merugikan saya dan keluarga besar saya,” tegasnya.