RANTAU, Poros Kalimantan – Fakta baru terungkap, usai Satreskrim Polres Tapin menetapkan MTS (33) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.
Usai Polisi memeriksa MTS (33) dan meminta keterangan sejumlah saksi, Satreskrim polres Tapin tetapkan MTS sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka dan dua pelapor status MTS kami naikan menjadi Tersangka. Tersangka juga mengakui perbuatannya pada dua orang pelapor tersebut,” ucap Kabagops Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona pada Senin, (22/2/2021) sore.
Dijelaskan Reinhard, dari keterangan tersangka, MTS mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Sebagai bujuk rayu kepada korban, Tersangka memberi uang,” Jelas Kabagops kepada Poros Kalimantan.
Untuk kondisi kejiwaan, pihak kepolisian akan segera meminta dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini Tersangka MTS (33) telah diamankan di Mapolres Tapin untuk pengembangan lebih lanjut.