![]() |
Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Langkah Kementerian Kesehatan dalam menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test akhirnya mampu memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
Sebelumnya, tarif untuk pemeriksaan rapid test yang dipatok oleh fasilitas kesehatan memang bervariasi sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, secara resmi diberlakukan mulai 6 Juli 2020, dan hendaknya dapat dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani, turut menyambut baik adanya langkah dari Kementerian Kesehatan yang telah memberikan kepastian batasan terhadap tarif pemeriksaan rapid test sehingga lebih memudahkan masyarakat.
“Memang selama ini tarif untuk pemeriksaan rafid test yang diberikan pihak penyedia layanan kesehatan sangat bervariasi karena diketahui untuk harga dari komponen alat rapid test sudah mahal, belum lagi termasuk peralatan pendukung lainnya,