Mudah-mudahan saja setelah adanya pemberlakuan aturan ini harga dari komponen maupun peralatan pendukung rapid tes bisa turun,” ucap Akhmad Yani. (why/aa)
Isi Surat Edaran Kementerian Kesehatan :
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes antibodi atas permintaan sendiri.
3. Pemeriksaan rapid tes antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.