
RANTAU, Poros Kalimantan – Perlunya relaksasi ekonomi, guna menggeliatkan kembali perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19, mengemuka, dalam rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Tapin.
Dari hasil rapat akhir yang beragendakan pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, 2 Fraksi, yakni, PKB dan PDIP, sepakat mengusulkan adanya kebijakan berupa keringanan dari pihak Pemerintah terkait soal sewa toko, khususnya, bagi para pedagang di Pasar Tradisional Tapin.
Ketua Fraksi PDIP Tapin, H Rian Jaya, mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan itu bertujuan untuk meringankan beban para pedagang ditengah omset yang sekarang ini semakin menurun akibat pandemi Covid-19.
![]() |
BERI KETERANGAN : Ketua Fraksi PDIP Tapin, H Rian Jaya menjelaskan perlunya relaksasi ekonomi, guna menggeliatkan kembali perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19 |
Salah satunya, berupa kebijakan relaksasi pembayaran toko. Yakni, dengan menggratiskan sewa toko bagi para pedagang di Pasar Tradisional Tapin.
“Semoga dalam hal ini, Bapak Bupati Tapin, dapat dengan segera merealisasikannya.” Paling tidak kebijakan ini dapat diberlakukan hingga akhir tahun pada Bulan Desember 2020 nanti,” pinta Rian Jaya.
Sementara, Sekertaris DPC PDIP Yuspiannor, menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kajian terkait hal tersebut.
Seperti halnya, Pemerintah Pusat telah memberikan payung hukum yang jelas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu), No. 1 Tahun 2020, tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-19.
“Pemerintah maupun pejabat-pejabat di instansi-instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah turunan yang dapat menyelamatkan stabilitas keuangan dan perekonomian nasional.
Bahkan, satu Peraturan Bupati cukup untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan hal tersebut,” pungkas Yuspiannor.(sry/aa)