BATOLA, Poros Kalimantan – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (24/1) sore.
Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disampaikan Politikus Golkar ini dihadapan 21 orang kepala desa (Kades) serta badan permusyawaratan desa (BPD) Kecamatan Jejangkit dan Mandastana.
Digelarnya Sosper ini, bertujuan agar Kades maupun perangkat desa memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.
“Sehingga bagaimana pengelolaan desa itu bisa dilakukan secara optimal oleh kepala desa serta perangkat desa terkait. Hal ini merupakan dalam upaya mereka untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan,” ucap Hasanudin Murad di sela-sela kegiatan.