MARTAPURA, Poros Kalimantan – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Martapura Kota dalam melakukan giat operasi Sikat Intan 2021 membuahkan hasil.
Pasalnya, pada giat tersebut kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial U (40) serta menyita barang bukti (barbuk) berupa belasan botol beralkohol 95 persen.
Kapolsek Martapura Kota IPTU Muhidin melalui IPTU B Munthe selaku Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku penjual alkohol di Pasar Batuah Martapura.
“Rabu, (14/4/2021) malam, sekitar pukul 12.00 Wita. Kita melaksanakan Operasi Sikat Intan 2021 dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya,” ucapnya, Jumat, (16/4/2021).
Saat melakukan patroli di daerah Pasar Bauntung Batuah Martapura, lanjut IPTU B Munthe, pihaknya mencurigai seorang yang berada di toko yang tutup.