Sedangkan, lahan yang tersedia untuk areal Peat Techno Park UPR seluas 35 ha, masing-masing areal yang sudah dibuka seluas 5 ha dan areal yang siap dibuka seluas 30 ha. Status lahan untuk areal Peat Techno Park UPR yakni sertifikat Hak BPN dalam kondisi sudah siap cetak.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut juga menyampaikan, pertama Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik rencana pengembangan lahan gambut untuk Perluasan areal tanaman pangan.
Kedua, dari 6 (enam) Lokasi lahan gambut yang dicadangkan diantaranya Kota Palangka Raya seluas kurang lebih 5.148 ha, Kabupaten Pulang Pisau seluas kurang lebih 26.374 ha, Kabupaten Barito Selatan seluas kurang lebih 157.069 ha, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas kurang lebih 95.015 ha, Kabupaten Katingan seluas kurang lebih 8.047 ha dan Kabupaten Kapuas seluas kurang lebih 376.296 ha masih berada dalam Kawasan Hutan produksi, Hutan lindung dan Kawasan suaka alam.
Ketiga, untuk pemanfaatan lebih lanjut diharapkan Pemerintah Pusat untuk melepaskan status Kawasan tersebut.
Keempat, mengoptimalkan lahan yang sudah ada untuk meningkatkan Indeks Pertanaman.
Kelima, kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan lahan pertanian.
Terakhir, memanfaatkan Kawasan HPK tidak produktif dan juga pola Kerjasama dengan KPHP/KPHL.(don)