PALANGKA RAYA, Poros Kalimantan – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan hingga saat ini, Jumat (08/05/2020), jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng mencapai 189 kasus. Kasus Covid-19 tertinggi berada di Kota Palangka Raya sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kalteng.
Sebagai salah upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya, Gubernur H. Sugianto Sabran telah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.
H. Sugianto Sabran menuturkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 Tanggal 7 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lanjut disampaikan, penetapan PSBB di Kota Palangka Raya juga didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya.
Selain pertimbangan tersebut di atas, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Palangka Raya, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta kepada Walikota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan diantaranya membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.
“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB’, kata H. Sugianto Sabran.
Hal-hal lain yang diminta agar segera ditindaklanjuti yakni membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB.