Demikian halnya, keberadaan Pergub Kaltim tentang BTT yang baru saja diterbitkan berkaitan penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 oleh pemerintah daerah bersumber alokasi APBD.
Kondisi Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim menurut Isran Noor sudah masuk bencana sehingga perlu tindakan tanggap darurat corona. “Percepatan perlu dilakukan tanpa mengabaikan akuntabilitas,” ujarnya.
Pernyataan tegas disampaikan Isran Noor setelah mendapat laporan, bahwa Pergub BTT ternyata salah satu penyebab rendahnya daya serap anggaran penanggulangan dan penanganan Covid-19 yang sudah dialokasi dari APBD.
“Segera saja perbaiki. Ini penting supaya menjamin kita cepat bergerak. Tidak hanya BTT, Pergub-Pergub yang lain juga,” tegasnya.(inr)