BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satu lagi inovasi besar lahir di Kalimantan Selatan. Kali ini di bidang produk hukum daerah melalui Aplikasi e-Perda kabupaten/kota.
Terobosan itu dalam rangka mendukung layanan berbasis elektronik di bidang produk hukum daerah.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dan Direktur Produk Hukum Kemendagri Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi e-Perda kabupaten/kota se-Kalsel, Selasa, (29/6/21).
Launching aplikasi e-Perda se-Kalsel dilaksanakan secara fisik di Mahligai Pancasila, Banjarmasin. Dihadiri oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan jajaran SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform Zoom.
Ada pun e-Perda merupakan layanan berbasis elektronik besutan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah. Aplikasi e-Perda dirancang untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan rancangan produk hukum daerah.
Salah satu keuntungan terobosan tersebut itu yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.
Akmal Malik mengungkapkan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda yakni obesitas regulasi. “Hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi,” katanya.
Belum lagi, kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar tersendiri, dieksekusi oleh pemda melalui program atau pun peraturan.
“Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat,” terangnya.