“Kami minta maaf, mohon izin, karena ini memperjuangkan amanah masyarakat. Prinsip haram menyarah wajah sampai keputing, akan kami tuntaskan. Ini adalah proses terakhir apapun putusan MK nanti, itu akan kita hormati apapun putusannya,” tegasnya.
Setelah putusan MK nanti, Denny menegaskan tidak merencanakan tahapan lainnya.
“Opsi ini kami pilih, inilah ikhtiar kami yang terakhir untuk menjaga amanat rakyat dipundak kami. Berulang kali kami mengatakan, akan menjaga amanat rakyat. Ini juga menjawab bahwa tidak ada transaksi apapun, suara rakyat harus dihormati. Karenanya opsi berjuang ke MK krna itu dibolehkan oleh perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Pilkada 2020.kpu.go.id per 15.20 Wita, paslon 01 Sahbirin – Muhidin unggul dengan 50,9 persen dengan perolehan suara 850.082.
Sedangkan paslon 02 Denny – Difriadi (H2D) kalah tipis dengan 49,1 persen dengan perolehan suara 821.484.
Editor : Zepi Al Ayubi