BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tambang dan galian C di Banjarbaru masih hangat diperbincangkan. Gunjingannya bahkan sampai ke DPRD Kalsel.
Salah satu yang menyoroti adalah Agus Mulia Husin. Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Secara tegas ia menyebut. Aktivitas pertambangan terlarang di Kota Idaman. Artinya, tak boleh ada.
“Sudah menjadi kesepakatan bahwa di wilayah Banjarbaru tidak ada pertambangan,” ucapnya, Rabu (11/1/2023) tadi.
Ia mengacu pada RTRW Banjarbaru. Yang menurutnya secara jelas melarang segala jenis aktivitas pertambangan. Mau itu modern atau transisional. Termasuk galian C.
“Hal itu sudah jadi konsekuensi. Baik itu penambang tradisional maupun yang sudah menambang dengan alat berat,” ucap legislator Rumah Banjar itu.
Dirinya menekankan. Jangan sampai terjadi kontradiktif. Produk hukumnya ada, tapi aktivitas pertambangan masih jalan. “Hal ini menggangu wibawa pemerintah (Pemko Banjarbaru, Red),” katanya.
Mengambil contoh di wilayah Cempaka. Di sini ada titik-titik aktivitas galian C. Seperti tambang intan, pasir dan tanah uruk. Hal itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan.