BANJARBARU, Poros Kalimantan – Diananta Putra Sumedi divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 10 Agustus 2020.
Pimpinan Redaksi Banjarhits ini didakwa telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, yang dimuat melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 adalah sebabnya.
Menanggapi kasus tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus bakal calon Gubernur Kalsel, Haji Denny menyatakan bahwa tetap menghormati independensi peradilan (independence of judiciary). Namun dirinya menyesalkan putusan ini karena melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers (freedom of the press), yang merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis.