KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melakukan penahanan terhadap GS oknum Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kamis, (9/12/2021).
Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai tahun 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri SH MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan, jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 WIB.
Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 9 Desember 2021, dan dalam proses dilakukan penahanan terhadap tersangka GS, sebelumnya telah dilakukan tes kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat serta negatif virus covid-19.