Di Balikpapan, AJI juga ikut mendampingi belasan jurnalis salah satu media cetak yang didemosi perusahaan di luar kompetensi mereka. Mereka yang tak terima dimutasi menjadi loper koran, hingga cleaning servis akhirnya terpaksa mundur secara teratur. Hingga kini penyelesaian kasus pemecatan sepihak tersebut belum jelas juntrungannya.
Soal upah murah, di bawah upah minimum kota juga ditemukan di Kota Balikpapan. Meski tidak separah yang terjadi di Kalsel. Namun fenomena ini bisa saja menggelembung. Seiring pertumbuhan perusahaan media. Praktik upah adalah bonus dari iklan berpotensi terjadi.
Menyikapi itu, dalam waktu dekat AJI Balikpapan akan melakukan survei upah layak jurnalis di Kalsel dan Kaltim.
AJI berkesimpulan ketidaklayakan upah berpotensi melahirkan sikap korupsi. Termasuk melanggengkan budaya amplop di kalangan jurnalis.
Dalam kesempatan ini juga, AJI mengimbau agar perusahaan pers tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, atau mengebiri hak-hak jurnalis termasuk THR dengan alasan efisiensi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Pernyataan Sikap AJI Kota Balikpapan dan Biro Banjarmasin #Mayday2021:
1. Menolak Sistem perbudakan modern perusahaan pers dengan mengupah murah jurnalis.
2. Mendesak perusahaan pers menggaji jurnalis secara layak atau minimal setara upah minimum kota, memenuhi jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan upah lembur.
3. Meminta perusahaan pers untuk membayar tunjangan hari raya 7 hari sebelum Idulfitri sesuai ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan.
4. Mengimbau kepada jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers untuk melapor ke posko pengaduan AJI. Kontak posko pengaduan: 082155893858 (Balikpapan) 0831-4213-1238 (Banjarmasin)
5. AJI mengimbau semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun.
Penulis: Wahyu Aji Saputra