BANJARBARU, Poros Kalimantan – Usai Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melakukan sidak ke tempat penjualan minuman keras (miras), beberapa waktu lalu, Kota Banjarbaru kembali heboh. Kali ini melalui media sosial Instagram, dimana ada akun yang diduga menjual minuman keras tanpa izin, lewat story Instagram.
Dalam kicauan di medsos IG tersebut, admin menerangkan lokasi toko penjualan mirasnya yang berada di Guntung Manggis. Bahkan tata letak, patokan arahan jalan menuju ke toko tersebut. Pada akun tersebut juga mempromosikan berbagai produk mirasnya, sekaligus ada promo pembelian didalamnya.
Menanggapi penjualan miras di media sosial ini, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturrahman mengaku baru mengetahui hal tersebut.
“Tidak ada izinnya itu, video ini akan kami pelajari dan akan kami tindaklanjuti. Jika memang ada pelanggaran terkait peredaran miras, jelas akan kami tindak,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (1/12/2022) siang.
Kasat menjelaskan, di lokasi yang disebutkan didalam video memang sebelumnya juga sudah pernah dilakukan razia. Pada razia di bulan November lalu, pihaknya mendapati puluhan botol miras berbagai merk.
“Sebelumnya di toko ini sudah kami lakukan razia. Lalu sudah disidangkan dan mereka di jatuhi sanksi oleh majelis hakim saat sidang Tipiring,” jelasnya.