Isran menambahkan, dalam bagian dari pada Inpres tersebut, diharapkan kepada TNI/Polri akan menjadi motor penggerak kedisiplinan tersebut.
Jadi jangan dianggap TNI/Polri dalam terlibat dan menegakkan Inpres tersebut adalah hal yang melanggar hak asasi manusia, itu tidak benar.
“Karena kita tahu semua kita berada dalam kondisi darurat. Pada umumnya TNI/Polri adalah sebuah lembaga institusi yang kedisplinannya dijamin lebih solid kalau dibanding dengan lembaga lainnya, terutama kepada masyarakat kita sendiri,” kata Isran.
Terkait dengan Inpres tersebut, lanjut Isran telah berkoordinasi dengan kepala daerah, Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim agar bisa membantu melaksanakan dan merealisasikannya.
“Dan seluruhnya, tidak pandang bulu, organisasi apapun, pemerintah maupun non pemerintah harus bersama-sama ikut serta dalam menegakkan dan menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Walaupun kita tidak tahu kapan berakhirnya penyebaran Covid-19 ini,” papar Isran.(inr)