Hasil inventarisasi sementara yang dilaksanakan bersama aparat setempat, ada 36 bidang tanah yang berada di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat. 17 bidang di antaranya teridentifikasi atas lahan kepemilikan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Sedangkan 19 bidang belum diketahui pemiliknya.
Di sisi Kabupaten PPU, ungkap Basuki, terdapat 36 bidang yang sudah teridentifikasi. Sebanyak 6 bidang diidentifikasi milik perusahaan dan 20-nya lagi milik masyarakat, dan 10 bidang lagi yang belum diketahui pemiliknya di wilayah PPU.
Pengadaan tanah untuk bidang yang sudah terindentifikasi pemiliknya, akan dilaksanakan proses hingga pembayaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk 29 bidang yang belum diketahui, UIP KLT akan melakukan upaya konsinyasi ke Pengadilan Negeri setempat, dengan harapan progres pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
“Demi kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan menyuplai IKN, dukungan dari masyarakat dan semua pihak terkait sangat dibutuhkan agar transmisi dan gardu induk dapat beroperasi sesuai target pada Mei 2024,” tutup Basuki. (Abi)