BATULICIN, Poros Kalimantan – Format Surat Izin Mengemudi bakal diubah bulan Juli ini. Logo mobil atau motor akan disematkan.
Perubahan ini bertujuan agar SIM Indonesia bisa dikenali oleh polisi luar negeri. Selain juga memudahkan masyarakat apabila berpergian ke luar negeri.
Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, perubahan ini tindak lanjut usai diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Beberapa negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Sedangkan Singapura, SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Untuk Malaysia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Kalau tidak ada, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia.