TEMPAT IBADAH – Pemberlakuan protokol kesehatan di tempat ibadah adalah syarat penting sebelum dinyatakan kembali dibuka. |
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Walaupun masih dimasa Pandemi Virus Corona (Covid-19), tempat peribadatan sudah dapat melaksanakan aktivitas keagamaan, awal bulan Juni 2020 ini.
Terhitung sejak Surat Edaran Kemenag RI Nomor 15 tahun 2020 terbit 29 Mei lalu. Dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, maka tempat ibadah bisa kembali melaksanakan kegiatan keagamaan.
Untuk Kalsel sendiri sudah banyak tempat ibadah, khususnya Masjid dan Surau yang telah dibuka kembali.
“Tempat ibadah di Kalsel dapat dibuka dengan menaati protokol kesehatan. Misalnya di Masjid dengan menjaga protokol kesehatan. Harus ada jarak antar shaf dan juga petugas Masjid menyiapkan berbagai kelengkapan kebersihan lainnya,” jelas Kepala Kemenag Wilayah Kalsel, Noor Fahmi kepada Poros Kalimantan, Rabu (10/6) siang.
Dijelaskannya, protokol kesehatan tersebut berlaku untuk semua tempat ibadah berbagai agama. Diterangnnya, seharusnya berlaku terhadap Surau atau Langgar, tidak hanya Masjid yang memang menampung banyak jemaah.
Meski sudah dituangkan dalam surat edaran, tetapi tidak serta merta pihak tempat ibadah membuka langsung. Perlu surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Kabupaten/Kota. Jika kapasitasnya menampung jemaah dalam jumlah banyak.
“Misalkan rumah ibadah itu sifatnya di wilayah provinsi misal Mesjid Sabilal. Maka perlu surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Provinsi dan juga lainnya,” tegasnya.(why/zai)
Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020.
Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Melakukan pembersihan dan disinfektasi.
3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah, yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.