BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarbaru kini memiliki regulasi baru soal kepemilikan tanah. Regulasi ini diklaim mencegah terjadinya sengketa tanah.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/371/KUM/2023. Perihalnya jenis pelayanan dan persyaratan adminitrasi di kecamatan dan kelurahan Banjarbaru.
Sejak terbit 10 Oktober 2023 lalu, Kelurahan Loktabat Utara jadi salah satu kelurahan yang masif menerima pelayanan terkait ini.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Loktabat Utara, Yunus Ariyandie bilang, ada beberapa syarat pelayanan registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), di antaranya:
- Surat pengantar Ketua RT/RW setempat
- Fotokopi KTP Elektronik pemohon
- Fotokopi KK pemohon
- Kwitansi pembelian/surat hibah/surat keterangan ahli waris
- Fotokopi KTP elektronik saksi (2 orang)
- Fotokopi KTP elektronik saksi perbatasan
- Materai Rp10.000
- Fotokopi KTP elektronik penjual/pemberi hibah
- Mengisi formulir permohonan bantuan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT)
- Surat kuasa, asli alas tanah
- Pemasangan papan pengumuman di lokasi tanah (30 hari)
- Lampiran tanda bukti pengumuman kepemilikan tanah pada media cetak/elektronik
“Pemilik tanah mengirimkan bukti kuitansi pembayaran dan potongan koran yang terbit apabila di media cetak, bukti rekaman apabila radio,” katanya kepada Poros Kalimantan, Rabu (12/6).
Bagaimana jika ada keberatan soal publikasi kepemilikan tanah di media cetak, elektronik, maupun radio?