“Karena saat ini aktivitas angkot di Banjarbaru melayani penumpang hingga ke Kabupaten Banjar. Sehingga kami membetulkan aturan ini, sesuai dengan kewenangan Banjarbaru,” ujarnya.
Ia menegaskan, akan tetap mengeluarkan izin trayek, tetapi hanya sebatas lingkup Kota Banjarbaru.
Terkait surat keterangan pengganti izin trayek, Mirhansyah meminta kepada para sopir untuk melengkapi standar angkutan.
“Standar keselamatan harus dipenuhi, termasuk uji KIR,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara