PELAIHARI, Poros Kalimantan – Presiden Jokowi menyetujui jabatan kepala desa (kades) diperpanjang jadi 8 tahun. Sebelumnya hanya enam tahun.
Hal ini sesuai dengan dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Laut (Tala), Bambang Kusidarisman mencatat, ada 126 kades yang akan dikukuhkan terkait perpanjangan jabatan ini.
“Ada yang masih berstatus Pj. Meski tak ada batasan waktu definitif, namun disarankan mereka melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Setelah itu, baru mengikuti perpanjangan jabatan,” jelasnya, Senin (1/7).
Kata Bambang, kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat periode pertama dan kedua agar menyelesaikan sisa jabatannya.
“Sehingga bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” ujarnya.