JAKARTA, Poros Kalimantan – Jelang Pemilu atau Pilpres tahun 2024, mungkin ada terbersit pertanyaan: Berapa perkiraan modal yang dibutuhkan untuk maju menjadi capres dan cawapres di Indoenia?
Melansir dari Suara.com, merujuk pada Forbes tahun 2013 silam, seorang pengamat ekonomi politik memperkirakan. Setiap calon presiden di Indonesia mempertaruhkan modal sebesar US$600 juta atau sekitar Rp7 triliun (asumsi kurs dolar AS kala itu).
Jumlah ini hanya untuk 70 juta suara yang diperuntukkan bagi modal pemberian sembako, sarung, dan kaos.
Tak sampai di situ, capres juga harus menyiapkan pembiayaan wajib. Salah satunya membayar saksi pengawal suara.
Untuk nominal ini tak bisa dipastikan berapa. Tapi ancar-ancar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per saksi.
Di sisi lain, setiap kandidat capres dan cawapres harus memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
Menurut Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, capres dan cawapres harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Hal ini sama dengan memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.