BARABAI, Poros Kalimantan – Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial HS (56) warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, dan MR (41), warga Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan kedua pelaku ditangkap di Dua Tempat Kejadian Perkara yang berbeda pada pada Rabu 21 April ,” ucapnya.
Subagyo memaparkan, pertama sekira pukul 00.15 WITA, anggota mengamankan pelaku HS didalam rumahnya di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Penangkapan pelaku HS itu berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.
“Selain itu, anggota juga menemukan satu lembar plastik klip, satu buah kotak rokok, satu buah plastik kresek, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 35.000.000,” katanya.