KALSEL, Poros Kalimantan – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wilayah Setangga, Kalimantan Selatan, jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga. Aturan itu ditetapkan, Kamis (13/6/2024).
Pada aturan itu, disebut wilayah Setangga memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
KEK Serangga punya luas 668,3 hektare. Berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambang.
Kawasan ini memiliki batas delineasi bagian utara dan timur Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu.
Kegiatan usaha KEK Setangga terdiri dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi.
Setangga juga telah punya kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus.