BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sidang putusan terhadap dua orang Bandar narkoba jenis sabu, M Qalbi dan Herman, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (2/6/2021) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Banjarbaru, Benny Sudarsono SH MH dan Hakim Anggota Marshias M Ginting SH dan Rieya Apriyanti SH, ini berlangsung lancar. Kedua tersangka dituntut tinggi 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta hukum persidangan kedua tersangka M Qalbi dan Herman dinyatakan bersalah. Fakta hukum yang terungkap di persidangan, keduanya dinyatakan bersalah dengan melakukan permufakatan jahat menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa M Qalbi dan Herman dalam persidangan, adalah keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kotabaru dengan perkara yang sama.
“Memutuskan Terdakwa Satu M Qalbi dan Terdakwa Dua Herman bersalah dan memenuhi pasal pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019. Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satu M Qalbi 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan penjara. Juga Terdakwa dua selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 Miliar,” terang Hakim Ketua Benny Sudarsono SH MH saat membacakan putusan.
Dalam vonis persidangan ini Terdakwa M Qalbi menerima putusan majelis Hakim. Sedangkan Terdakwa Herman mengambil keputusan pikir-pikir.
Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pamudya Maulana SH, Fachri Dohan Mulyana SH, mengambil sikap pikir-pikir.
“Kami sebagai JPU memang menuntut tinggi kedua Terdakwa, 10 tahun 6 bulan. Karena kami menilai keduanya merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kotabaru dengan kasus yang sama narkotika,” Ungkap JPU Riza Pamudya Maulana SH kepada Poros Kalimantan.
Diakuinya, JPU juga menilai barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dimiliki kedua Terdakwa merupakan jumlah yang besar.