BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satpol PP Banjarmasin menggelar razia minuman beralkohol (minol), Kamis (23/6/2022) siang. Hasilnya? Ratusan botol berhasil diamankan.
Razia ini menyasar beberapa rumah makan. Seperti Depot Banjar di Jalan MT Haryono, Banjarmasin Tengah. Puluhan botol minol berhasil diamankan.
Depot yang satu ini melanggar beberapa aturan. Jam operasional buka penjualan miras, melayani minum di tempat dan izin penjualan minol.
Selain itu, adapun beberapa lokasi yang juga disinggahi. Rumah Makan Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono, Depot Medan di Veteran, dan Depot Mister 88 di Jalan Pangeran Samudera.
“Untuk perizinan, rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen. Sementara, golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C di atas 20 persen, tidak ada izinnya,” ucap Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Hairuddin.
Ia menjelaskan. Razia ini dilaksanakan untuk menekan peredaran dan pengawasan penjualan minol. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017.
Total ada sekitar 200 botol miras yang disita. Mulai dari golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Seperti whiski dan vodka.
“Untuk golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” jelasnya.