BANJARBARU, Poros Kalimantan – Gegara kedapatan jual ratusan botol miras, JN terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1) siang.
Dalam sidang kali ini, tertera jelas JN melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Terduga penjual miras, JN terkena vonis lima hari kurungan penjara dengan denda Rp1 juta, serta barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mewakili Kapolresnya AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (25/1).
Untuk barang buktinya, kepolisian mengamankan 242 botol miras dari berbagai macam merek. Ratusan botol miras ini bakal diserahkan pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk kemudian dimusnahkan.