MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seluruh pegawai dan karyawan di instansi pemerintahan maupun swasta dapat tersenyum lebar. Pasalnya, di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair dan akan dibagikan kepada para pekerja.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banjar I Gusti Nyoman Yudiana kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, THR harus dibayarkan kepada pekerja H -7 sebelum lebaran.
“Ini juga berlaku pada ASN, selain untuk pekerja swasta. Tugas kami adalah menindaklanjuti dan memantau surat edaran ini,” bebernya.
Besaran THR yang diberikan sendiri, katanya, berdasarkan aturan tersebut THR yang dibayarkan kepada para pekerja sama dengan gaji 1 bulan mereka.
“Apabila perusahaan tidak sanggup memberikan THR sebesar 1 bulan gaji, karena kendala keuangan. Silahkan pengusaha dan pekerjanya bermediasi, bila diperlukan kami siap memberikan pengawasan,” ujar pria yang akrab disapa Nyoman.
Di Kabupaten Banjar sendiri, kata Nyoman, terdata ada 230 perusahaan yang sudah termonitor oleh Disnakertrans Kabupaten Banjar.
Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran tersebut, untuk aturan pemberian THR kepada pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.