KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Kepala Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Dartini, Diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa serta perbuatan tindakan melawan hukum.
Hal ini diketahui setelah salah satu aparat Desa Kasi Pelayanan Umum, Hendri, membuat Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya sewaktu mau menjadi perangkat desa diminta harus membayar sejumlah uang, namun hanya mempunyai uang sebesar 500 ribu rupiah yang diberikan kepada oknum Kades Manusup Hilir
Setelah mendapat jabatan di perangkat Desa tersebut, sebagai Kasi Pelayanan Umum, ia mendapat gaji full 100% selama tiga bulan, selanjutnya untuk bulan berikutnya gaji yang dia terima dipotong atau diambil oleh oknum Kades Manusup Hilir dengan alasan pembayaran sisa uang masuk menjadi perangkat desa, dan Hendri tidak aktif melaksanakan tugas nya.
Menurut keterangan Hendri kepada media, secara administrasi benar tercatat gajinya dibayarkan semua dan surat tanda terima pembayaran gaji nya ada.
Namun setelah tanda terima ditandatangani, uang gaji tersebut langsung dipotong oleh Kades sebesar 70% dari jumlah uang gaji yang diterimanya. Sehingga ia hanya menerima sisa gaji yang 30% saja.
Dijelaskannya juga, dalam setiap kali menerima gaji di rumahnya oknum Kades dan dibayarkan langsung oleh oknum Kades itu sendiri dan disaksikan suaminya.
Dalam isi Surat Pernyataan Hendri, ada lima poin, pada poin satu dan tiga terkait dugaan pungli, sedangkan pada poin empat dan lima terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran dirinya dan pemalsuan tandatangannya.
Oknum Kades Manusup Hilir Diduga telah melakukan dua macam dugaan pelanggaran hukum, pertama dugaan pelanggaran hukum saber pungli dan Tipikor, kedua dugaan pelanggaran Pasal 263, ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, perjanjian sesuatu (kewajiban) atau sesuatu yang dapat dipercaya, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka mempergunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, dengan acaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kades Manusup Hilir Dartini, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, isi Surat Pernyataan Hendri tidak benar dan menyebut Surat Pernyataan itu ‘ngawur’.
Lebih lanjut kata Dartini, Hendri tidak aktif melaksanakan tugasnya selama dua tahun dan soal bukti pembayaran gajinya ada serta diakuinya bahwa selama ini dirinya melaksanakan tugas sebagai Kades sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.