Meski begitu, DL merasa terancam. Ia lalu berteriak. Nah, palaku malah membekap istrinya itu dengan bantal. Sempat melepaskan diri dari, namun ia kembali ditarik di bagian tangan.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka di bibir dan memar di bagian tangan. Karena itu ia melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat. “Korban tidak terima dengan perlakuan itu,” jelas Hendra.
Pasca kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Hingga akhirnya, ia berhasil diringkus.
Saat ini Jimmy sudah diamankan di kantor polisi. Ia terancam hukuman penjara akibat perbuatannya itu. Sesuai dengan pasal 44 Undang m-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana KDRT. “Ancamannya paling lama lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Edwina Ryandini
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur