RANTAU, Poros Kalimantan – Kejaksaan negeri Kabupten Tapin gelar pemusnahan masal barang bukti kasus sepanjang tahun ini. Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Fadlan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk 131,77 gram sabu, Dextro 1.196 butir, 32 bilah sajam dan 43 pakaian dari kasus kejahatan terhadap yawa dan perlindungan anak.
“Tujuannya agar tidak disalahgunakan dan ini merupakan bagian dari penegakkan hukum, barang bukti yang sudah Inkracht atau kasusnya sudah diputus oleh pengadilan, maka barang bukti harus dimusnahkan,” ucapnya.
Fadlan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah diputus pengadilan negeri Rantau pada bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021.