RANTAU, Poros Kalimantan – Kejadian tak mengenakan menimpa kakek berusia 64 tahun, berinisial MR. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah memutuskan tangan MA (27).
Peristiwa itu terjadi, Jumat (4/3/2022) pagi, di Desa Tangkawang, Bakarangan, Tapin. Bermula ketika MA asal Desa Banua Padang mendatangi rumah kakek itu. Videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MA datang ke rumah MR dengan membawa parang. Ia mencari orang bernama Reza.
MA bahkan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan apabila tidak dipertemukan dengan Reza. MR sudah memberitahu bahwa pria tersebut salah alamat. Lalu menyuruhnya untuk pergi secara baik-baik.
MR dan keluarganya sama sekali tak mengenal nama Reza. Dalam rekaman video juga terdengar suara perempuan yang menjelaskan bahwa anaknya tak pernah pergi ke luar rumah.
Nahasnya, ketika melihat anak MR, MA langsung mengejar sambil memegangi parang yang terikat di tangannya.
Melihat hal itu, MR langsung membela anaknya. Ia terpaksa menebas tangan yang digunakan korban memegang parang hingga putus.