MARTAPURA, Poros Kalimantan – Usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komsisi I DPRD Banjar Kamurzzaman mengaku, sudah mempertanyakan semua kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, dalam rangka menyelenggarakan PSU Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel di 5 kecamatan di Kebupaten Banjar.
Di antaranya, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Astambul, dan Kecamatan Mataraman, dengan total daftar jumlah pemilih di atas 150.000 orang.
“Semua kesiapan yang harus dilaksanakan, baik KPU mapun Bawaslu, sudah saya tanyakan. Ternyata, KPU baru menyelesaikan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih belum,” bebernya.
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, PPK dan KPPS orangnya harus diganti, bukan hanya SK-nya.
“Maka, kami meminta kepada KPU agar pelaksanaanya lebih transparan. Jadi, Komisi I menekankan agar penerimaan, pendaftaran KPPS, harus transparan. Jangan sampai ada kelompok-kelompok tertentu saja, yang dapat mengakibatkan tidak adanya transparansi di tingkat desa. Kalau bisa, hasilnya diumumkan secara offline atau online, baik melalui media online, cetak, dan media elektronik,” imbaunya.