Alasannya, kata dia, kondisi babi. Sebagian masih kecil dan beberapa hamil. “Kalau Desember hingga Januari, mungkin 50 atau 100 persen telah bisa dikeluarkan. Jadi kami merasa berat dengan tenggat waktu saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, para peternak babi telah melakukan audiensi dengan DPRD Banjarbaru soal tenggat waktu pembongkaran kandang.
Dari hasil rekomendasi DPRD itu, para peternak babi diberi waktu selama 8 bulan sebelum pembongkaran. Sedangkan Pemko Banjarbaru memberikan waktu sampai bulan September 2024.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara