Sementaraitu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi Desa Binaan Imigrasi ini yaitu untuk memberikan kemudahan akses informasi seperti terkait permohonan Paspor RI.
“Selain melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi, Program Desa Binaan ini juga sebagai upaya pencegahan PMI Non Prosedural. Melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya PMI, diharapkan sosialisasi ini menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kemudian juga, dengan keberadaan desa binaan diharapkan bisa menjadi menjadi garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). (*)