Menurut catatan, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Kasusnya sendiri penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
Mahkamah Agung saat itu menyebut, Rizieq telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Tapi, keonaran mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.
Editor : Musa Bastara