PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tala ini, menjadi atensi pihak kampus.
Ketua Dewan Penyantun pada kampus bersangkutan, Shihabudin Chalid mengatakan, kampus sebenarnya sudah mengantisipasi untuk pencegahan pelecehan seksual ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS), mulai dari dosen hingga ke mahasiswa.
“Dalam kuliah-kuliah juga sering diberikan materi tersebut. Dalam kejadian ini, tentu kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindakan itu apabila terbukti benar. Dan menyikapi ini manajemen kampus besok akan merapatkannya,” kata Shihab, saat dikonfirmasi Kamis (13/10/22) sore.
Oknum mahasiswa yang melakukan dugaan tindak pelecehan tersebut saat ini sudah ditahan Polsek Pelaihari guna proses lebih lanjut. Bersama terduga juga diamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Matic Aerox DA 2587 LAO dan pakaian pelaku.