BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus hacker, dengan tersangka RNS (22) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Tepatnya, Rabu (23/2/2022) tadi.
Kasus ini sebelumnya sempat bikin heboh. Rumah RNS di kawasan Cempaka Banjarbaru, digerebek Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Interpol dan FBI. Penggerebekan ini dilakukan Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negri Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pada pihaknya oleh Bareskrim Mabes Polri. Dengan kasus pencucian uang dan Undang-undang ITE.
“Modus operandinya, dia membuat program, dan bisa dipakai untuk mengumpulknan data kartu kredit dan lain sebagainya. Program yang dibuatnya tersebut dijual ke banyak negara,” bebernya.
Ia menambahkan. Pelanggan RNS lebih dari 400 ribu orang. Tersebar di empat negara besar; Amerika, Cina, India dan Jepang.
Menurut Andri, awal pengungkapan kasus ini bersumber dari FBI. Yang ternyata sudah lama memantau aktivitas RNS. “Saya rasa, ini cukup hebat, dia (RNS, Red) di-profile oleh FBI. Dia hanya lulusan SMK,” ucapnya kagum.
RNS juga diketahui melakukan aksi hacker-nya itu seorang diri. Dari pantauan FBI di mana kasus tersebut sering terjadi. Dan ternyata bebrasal dari program yang sama; milik RN. “Jika tidak di-profile oleh FBI mungkin tidak ketahuna,” ungkapnya.