BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus kejahatan siber yang dilakukan RNS (21) sudah masuk tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (17/3/2022) siang.
Persidangsn dipimpin oleh Hakim Ketua, Raden Satya Adi Wicaksono. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ganes Adi serta kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk langsung oleh PN dari Posbakum.
Proses sidang berlangsung virtual. Di mana pemuda asal Hulu Sungai Utara itu mengikuti persidangan dari ruang tahanan (rutan) Polres Banjarbaru.
Dalam persidangan itu, terungkap. Total uang yang digunakan tersangka dari hasil kejahatan sibernya, mencapai Rp1,127 miliar. Dari tahun 2019 hingga 2021.
Pasca persidangan, Panitra Muda Hukum PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky menjelaskan. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan dakwaan oleh JPU kepada terdakwa.
“Hari ini agendanya masih pembacaan dakwaan terhadap RNS dari Penuntut Umum,” jelasnya.
Rizky mengatakan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 50 Junto Pasal 34 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, kasus hacker ini adalah yang pertama di Banjarbaru. Sehingga, dirinya tak bisa memastikan berapa lama persidangan.
“Namun yang pasti persidangan akan dilanjutkan, Selasa (22/03/2022) mendatang,” bebernya.