BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Polisi menetapkan mantan pengajar di salah satu pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan sejumlah santriwati.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Total ada empat korban yang melapor ke polisi.
“Sudah ada penetapan status tersangka. Inisial MSF eks pengasuh ponpes NH,” ujarnya, Senin, (17/1/2022).
Dibeberkannya, dulunya, tersangka sehari-hari bertugas sebagai tokoh agama di pesantren tersebut. Kini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik yang sudah diamankan pada Jumat, (14/1/2022), kemarin.
“Sejak Jumat (penetapan tersangka) dan sudah diamankan hingga kini,” terangnya.
Sutejo pun belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa pengusutan perkara berkaitan dengan kasus asusila harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, penyidik harus menjaga mental pribadi dari masing-masing korban yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencuat di tengah masyarakat sepanjang 2021.