RANTAU, Poros Kalimantan – Angka infeksi COVID-19 terus meningkat. Pemerintah makin waspada. Seperti di Kabupaten Tapin. Mereka meningkatkan standar penanganan.
Di RSUD Datu Sanggul, pasien yang terindikasi terpapar COVID-19 harus rawat inap. Sekalipun gejalanya hanya batuk dan flu.
“Kriterianya lebih ketat lagi. Gejala sedang batuk pilek, dan lainnya dengan saturasi 93-95 persen sudah harus rawat inap. Sedangkan perawatan di rumah atau isolasi mandiri hanya untuk penderita yang tanpa gejala dan gejala ringan,” sebut Direktur RSUD Datu Sanggul, dokter Milhan.
Pernyataan itu mengacu keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021. Tentang manajemen klinis tata laksana COVID-19 di fasilitas kesehatan. Yang diterbitkan 19 Agustus lalu.
Hanya saja, Milhan menyebut banyak masyarakat yang kurang memahami kapan mereka harus ke rumah sakit. Akibatnya, penanganan terlambat.