PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) sedang menyelidiki kebun sawit di Desa Sungai Riam, Pelaihari. Perkebunan seluas 80 hektare itu dianggap merambah masuk kawasan hutan.
Kasus ini mencuat setah adanya jual beli lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Dokumennya hanya berula sporadik sebanyak 25 lembar. Dijual oleh pemilik kepada kelompok tani dan perorangan.
Fakta itulah yg kemudian menjadi objek penyelidikan. Kajari Tala, Ramadani mengatakan. Mereka menelisik ada dugaan penyalahgunaan fungsi dari hutan lindung di desa tersebut.
“Permintaan keterangan sudah dilakukan. Baik itu dari sisi dokumen yang ada, dari sisi saksinya termasuk kepala desa, masyarakat dan pembeli. Termasuk juga BPN dan pihak KPH.” katanya, Senin (7/8/2022) tadi.
Perkara ini juga sudah diekspos BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru. “Jadi sekarang tinggal menunggu jawaban dari BPK. Selain itu juga menggali dari para ahli akademisi khususnya terkait hukum pidana,” tutur Ramadani.