JAKARTA, Poros Kalimantan – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset tersangka Surya Darmadi. Bos Duta Palma tersebut adalah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 104,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan aset Surya Darmadi yang disita berupa kapal beserta dokumennya.
Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu, (31/8/2022), di Jakarta.
Kapal yang disita itu berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513. Kemudian satu unit tongkang bernama Kapal Royal Palma-2.
Kapal itu posisinya berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Rencananya kapal tongkang itu akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah lima ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
“Penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketut.
TPPU itu berkaitan dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.