PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Tanah Laut menyeret H, sebagai kepala sekolah pada salah satu sekolah di Kecamatan Jorong. H sendiri masih aktif sebagai Kepala Sekolah tersebut, dan kepada H dilakukan penahanan atas perbuatannya yang diduga melakukan korupsi dana Bantuan Oprerasional Sekolah (BOS) tahun 2021 lalu.
Kejari Tala, Teguh Imanto, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Rifani mengatakan, kepada H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober lalu, di mana penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada bulan Juni.
“Berkas penuntutan sudah layak atau P21 guna dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi di Banjarmasin, tersangka dan barang bukti serta dilakukan penahanan hari ini juga dititipkan pada Rutan Pelaihari,” ujarnya yang turut didampingi Kasi Intelijen, Syaifulahnur, Jum’at (4/11/22) siang dalam pres release kepada awak media.
Rifani menambahkan, H pun bakal diancam minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pidsus selanjutnya menyusun surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Penyelidikan dugaan korupsi dana BOS ini temuan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan kerugian negara mencapai Rp200 juta lebih berdasarkan dari perhitungan ahli.
“Saat ini dari pihak Pidsus tidak ada tunggakan kasus korupsi, di mana kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan mantan Kepala Desa Damit Hulu di Kecamatan Batu Ampar sudah berjalan masa persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Rifani.