PARINGIN, Poros Kalimantan – Kejari Balangan memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa. Guna memberikan pengetahuan hukum serta upaya menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, MGS Rudy Apriansyah, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Satria Agung W dan staf ini berlangsung di Kantor Desa Baru Kecamatan Awayan, Rabu, (24/03/21).
Kegiatan itu diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Baru dan Desa Pudak. Dihadiri pula Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan Rahmadi.
Kasi Intelijen Kejari Balangan Rudy Apriansyah menyampaikan, materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
Penyuluhan hukum ini, kata Rudy Apriansyah, bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan.