PARINGIN, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai bekerja sama untuk menagih tunggakan perusahaan terhadap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari Balangan menjalin nota kesepahaman bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan tata usaha negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menyebut, saat ini ada 15 badan usaha menunggak di Balangan. Kendati, nilainya belum terlalu banyak.
“Kalau mencapai 10 juta, kami boleh layangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diproses Kejaksaan Balangan,” ujarnya, Jumat (28/6).
Lanjutnya, sebelum SKK dilayangkan, pihaknya melakukan pendekatan dan mediasi terlebih dahulu.